KLIK SAJA - Grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Indonesia sebagai kepala negara untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Namun, dalam menjalankan hak tersebut, tidak berarti Presiden dapat bertindak sewenang-wenang.
Dalam memberikan grasi, Presiden diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.
Salah satu aspek penting dalam pemberian grasi adalah persetujuan yang harus diperoleh Presiden sebelum keputusan grasi itu diterapkan.
Pertanyaan dan Pilihan Jawaban
"Dalam memberikan grasi, maka Presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari ..."
A. Dewan Perwakilan Rakyat
B. Dewan Pertimbangan Daerah
C. Mahkamah Konstitusi
E. Kejaksaan Agung
Pembahasan
Pemberian grasi oleh Presiden Indonesia diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Artikel Terkait
Anggota MPR Terdiri Dari Apa Saja?
Berikut Ini Lembaga Negara Yang Termasuk Kekuasaan Yudikatif Adalah
Kekuasaan Tertinggi Negara Untuk Melaksanakan Fungsi Negara Dalam Urusan Nasional Atau Dalam Negeri Merupakan Pengertian Dari Kedaulatan
Pancasila Menjadi Norma Dasar Negara, Maksudnya
Pada Hakekatnya Nilai-nilai Pancasila Merupakan Unsur-unsur Yang Di Gali Dari Bangsa Indonesia Yang Berupa Nilai Adat Istiadat Kebudayaan Serta Nilai
Tujuan Bangsa Indonesia Yang Bersifat Internasional Sebagaimana Tercantum Di Dalam Pembukaan Uud 1945 Adalah