10. Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya
11. Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Instansi Pemerintah
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.
Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya
13. Instansi Pusat
Instansi Pusat mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14. Instansi Daerah
Instansi Daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Harga Emiten Saham GOTO Anjlok Hingga 8 Persen, Tembus ke Bawah Level Rp100 Lagi
15. Sistem Merit
Yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.