Anti Kudet! Simak Selengkapnya 15 Istilah Penting Wajib Dipahami Para PNS dan PPPK

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 6 Desember 2023 | 11:00 WIB
Anti Kudet! Simak Selengkapnya 15 Istilah Penting Wajib Dipahami Para PNS dan PPPK (Foto: Babelprov.go.id)
Anti Kudet! Simak Selengkapnya 15 Istilah Penting Wajib Dipahami Para PNS dan PPPK (Foto: Babelprov.go.id)

10. Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya

11. Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Instansi Pemerintah

Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya

13. Instansi Pusat

Instansi Pusat mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

14. Instansi Daerah

Instansi Daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Harga Emiten Saham GOTO Anjlok Hingga 8 Persen, Tembus ke Bawah Level Rp100 Lagi

15. Sistem Merit

Yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: UU ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X