edukasi

Anti Kudet! Simak Selengkapnya 15 Istilah Penting Wajib Dipahami Para PNS dan PPPK

Rabu, 6 Desember 2023 | 11:00 WIB
Anti Kudet! Simak Selengkapnya 15 Istilah Penting Wajib Dipahami Para PNS dan PPPK (Foto: Babelprov.go.id)

Edukasi, Klik Saja - Agar tidak gagal paham, simak 15 istilah penting yang wajib dipahami oleh para PNS dan PPPK jika ingin memahami isi UU 20 Tahun 2023 yang membahas perihal ASN.

Diketahui, per tanggal 31 Oktober 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN (PNS dan PPPK) atas persetujuan Menpan RB dan DPR.

Di dalam UU 20 Tahun 2023 ini, terdapat banyak istilah penting yang wajib dipahami oleh para PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN.

Baca Juga: Terbarunya! Kasus Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Siswa yang Terlibat Mendapatkan Hal Ini

Baca Juga: Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar

Berdasarkan pantauan Klik Saja, terdapat 15 istilah penting yang setidaknya dipahami oleh para PNS dan PPPK untuk memahami isi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di bawah ini 15 istilah penting yang wajib dipahami oleh para PNS dan PPPK jika ingin memahami isi UU 20 Tahun 2023 yang membahas perihal ASN:

Baca Juga: Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN

Pegawai ASN merupakan PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dibebani tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya dan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil atau disingkat PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini