Mengenal Tradisi Merisik dalam Perkawinan Adat Melayu: Berpantun dalam Ta’aruf

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 24 Maret 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Tradisi Merisik (kabupaten bengkalis)
Ilustrasi Tradisi Merisik (kabupaten bengkalis)

KLIK SAJA – Pada prosesi perkawinan adat Melayu, merisik merupakan tahap awal yang sangat penting sebelum memasuki proses lamaran.

Bagi masyarakat Melayu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga sebagai urusan keluarga bahkan sosial.

Maka dari itu, setiap tahapannya dijalankan dengan penuh kehati-hatian serta menjunjung tinggi aturan adat.

Merisik menjadi langkah pertama untuk mengenal lebih jauh calon pasangan. Pada tahap ini, keluarga pihak laki-laki mengutus perwakilan untuk mencari tahu tentang calon mempelai perempuan.

Tujuannya bukan sekadar menanyakan kesiapan, tetapi juga menjalin silaturahmi serta memastikan kesesuaian kedua belah pihak sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Secara sederhana, merisik dapat dimaknai sebagai proses “menilik” atau “menengok”.

Jika dalam istilah Islam, merisik bisa diartikan proses ta’aruf atau saling berkenalan.

Biasanya, orang yang diutus untuk merisik adalah mereka yang telah berpengalaman atau pernah terlibat dalam prosesi serupa.

Namun, keluarga juga dapat menunjuk orang lain yang dianggap mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik.

Prosesi ini dilakukan setelah keluarga menyetujui pilihan anak laki-laki terhadap calon pasangan yang ingin dipinang.

Berbeda dengan kunjungan awal yang biasanya hanya diwakili sepasang suami istri, dalam merisik rombongan dari pihak laki-laki hadir dalam jumlah lebih banyak.

Umumnya, mereka mengutus dua pasang suami istri dari kerabat dekat untuk menyampaikan maksud kedatangan.

Dalam pertemuan ini, arah pembicaraan sudah lebih jelas dan mulai mengarah pada tujuan utama, yaitu memastikan apakah gadis yang dituju masih belum memiliki ikatan dengan pihak lain.

Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik dalam urusan jodoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X