KLIK SAJA - Kabar soal gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan menjelang pergantian tahun.
PT Taspen (Persero) akhirnya menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan resmi pemerintah yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi soal kenaikan atau rapel gaji yang beredar di media sosial.
Bagi para pensiunan dan keluarga, kepastian ini tentu jadi hal penting.
Lalu seperti apa sebenarnya skema gaji pensiunan PNS saat ini? Berikut rangkuman lengkapnya.
1. Skema Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menegaskan bahwa dasar pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi payung hukum resmi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan besaran pensiun bulanan.
Artinya, hingga akhir 2025 belum ada regulasi baru yang mengubah skema tersebut.
Isu soal perubahan besar atau sistem baru dipastikan belum benar.
Baca Juga: Tak Lagi Ribet, MyASN 2025 Hadir dengan Sistem Baru dan Layanan Lebih Cepat
Taspen juga menyampaikan hal ini melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan begitu, para pensiunan diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
Artikel Terkait
Ingin Kerja di Luar Negeri? KBRI Kuwait City Buka Loker Bergengsi, Ini Detailnya!
Lulusan Baru Wajib Coba! Lowongan Management Trainee Eternal Tsingshan 2025 dengan Jalur Karier Super Cepat
Alasan Mengapa Donald Bebek Tak Memakai Celana: Misteri Disney yang Sulit Dipecahkan!
Tema, Logo dan Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025: Penghormatan Pada Para Pendidik Indonesia
Alasan Mengapa Anjing Suka Mengibas Ekornya: Antara Komunikasi dan Suasana Hati