KLIK SAJA – Pada tanggal 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Siapakah dia? namanya terasa asing bagi generasi jaman sekarang, padahal kontribusinya bagi keutuhan bangsa ini sangatlah besar.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 April 1929.
Ia dikenal sebagai konseptor Wawasan Nusantara sekaligus pakar hukum internasional yang gigih memperjuangkan batas-batas wilayah Indonesia — baik darat, laut teritorial, maupun landas kontinen.
Selain dikenal sebagai diplomat ulung, Mochtar juga merupakan tokoh yang tak pernah lelah memajukan pendidikan hukum di Indonesia.
Perjalanan Pendidikan dan Awal Karier Akademik
Mochtar menempuh pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1955.
Setahun kemudian, ia melanjutkan studi ke Yale University, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar Master of Law (LL.M) pada tahun 1956.
Pada 1962, Mochtar menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Padjadjaran dan menjadi doktor di usia 33 tahun.
Tak berhenti di situ, ia kemudian melanjutkan pendidikan pascadoktoral di Harvard University, tempat di mana ia banyak mengkaji pemikiran para pakar hukum dunia.
Lalu, dari sinilah lahir Teori Hukum Pembangunan, yang kelak menjadi sumbangsih penting bagi dunia hukum Indonesia.
Perintis Konsep Negara Kepulauan
Sebagai pakar hukum laut pertama di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja menggagas konsep Negara Kepulauan, yang kemudian dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957.
Konsep inilah yang menjadi dasar bagi lahirnya Wawasan Nusantara — pandangan geopolitik yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke.