Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Barang Penting yang Wajib Dibawa Saat UTBK SNBT 2025

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 22:58 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Barang Penting yang Wajib Dibawa Saat UTBK SNBT 2025 (Ilustrasi gambar / pexels)
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Barang Penting yang Wajib Dibawa Saat UTBK SNBT 2025 (Ilustrasi gambar / pexels)

 

KLIK SAJA - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 semakin dekat.

Momen penting ini menjadi penentu langkah calon mahasiswa menuju perguruan tinggi impian.

Agar proses ujian berjalan lancar tanpa hambatan, penting bagi setiap peserta untuk mengetahui dan mempersiapkan segala sesuatu yang wajib dibawa ke lokasi ujian.

Kelalaian dalam membawa dokumen atau perlengkapan yang diperlukan bisa berakibat fatal, bahkan hingga diskualifikasi.

Baca Juga: Ayo Daftarkan Dirimu Beasiswa Monbukagakusho 2026: Raih impianmu belajar di Negeri Sakura dan jadilah bagian dari generasi unggul Indonesia!

Hal paling utama yang tidak boleh ketinggalan adalah Kartu Tanda Peserta UTBK SNBT 2025.

Kartu ini merupakan bukti sah kepesertaan ujian dan harus dicetak dengan jelas, sebaiknya pada kertas ukuran A4 atau F4.

Pastikan kartu ini dalam kondisi baik, tidak rusak atau terlipat parah, dan letakkan foto menghadap ke atas di mejamu saat ujian.

Selain kartu peserta, identitas diri asli juga menjadi dokumen wajib.

Peserta bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pelajar, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.

Baca Juga: Raih Masa Depan Gemilang: Beasiswa BCA 2026 Buka Peluang Emas untuk Lulusan SMA/SMK!

Penting diingat, bawalah dokumen identitas yang asli, bukan fotokopinya. Identitas ini akan digunakan oleh pengawas untuk memverifikasi data dirimu.

Bagi peserta yang merupakan lulusan tahun 2025 dan belum memiliki ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari sekolah menjadi dokumen penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X