Kewajiban Merupakan Peran Yang Bersifat Interaktif Dalam Arti Khusus Harus Dilaksanakan. Kewajiban Dapat Dikelompokkan Menjadi Lima, Yaitu: Kewajiban

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
  • Kewajiban Primer
    Kewajiban utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kewajiban lainnya.

  • Kelima kelompok kewajiban ini memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan harmonis.

    Dengan memahami kewajiban dalam konteks yang lebih luas, setiap warga negara dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

    Soal dan Jawaban

    Soal: Kewajiban merupakan peran yang bersifat interaktif dalam arti khusus harus dilaksanakan. Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu: kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif, kewajiban umum dan kewajiban primer, pendapat ini dikemukakan oleh ...

    A. Curson

    B. Soerjono Soekanto

    C. Notonagoro

    D. Franz Magnis Suseno

    E. Jimly Asshiddiqe

    Baca Juga: Apabila Dpr Tidak Menyetujui Penerimaan Dan Juga Proposal Dari Anggaran Presiden, Pemerintah Sudah Mengimplementasikan Anggaran Negara Dari Tahun Lalu

    Jawaban yang Tepat: B. Soerjono Soekanto

    Penutup

    Kewajiban adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

    Memahami berbagai jenis kewajiban akan membantu setiap warga negara untuk lebih sadar akan peran mereka dalam masyarakat.

    Pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto tentang lima jenis kewajiban memberikan gambaran yang jelas mengenai pentingnya kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.

    Kesimpulan

    Kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap individu di dalam masyarakat.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Vicky Hayden Alzaini

    Sumber: Buku Kemdikbud

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X