Apabila Dpr Tidak Menyetujui Penerimaan Dan Juga Proposal Dari Anggaran Presiden, Pemerintah Sudah Mengimplementasikan Anggaran Negara Dari Tahun Lalu

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Anggaran negara merupakan elemen penting dalam kelangsungan pemerintahan suatu negara.

Di Indonesia, proses pengesahan anggaran negara melibatkan berbagai lembaga negara, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika DPR tidak menyetujui penerimaan dan proposal dari anggaran presiden, pemerintah tetap harus melaksanakan anggaran negara yang telah ada.

Hal ini diatur dalam konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 23 UUD 1945.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal tersebut serta jawaban yang tepat atas pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Bangsa Indonesia Telah Memiliki Pancasila Sebagai Pandangan Hidupnya, Hal Ini Berarti Bahwa Bangsa Indonesia

Pembahasan

Pasal 23 UUD 1945 mengatur mengenai anggaran negara dan proses pengesahannya oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Pada dasarnya, anggaran negara adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah dan harus disetujui oleh DPR.

Namun, ada kalanya DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh presiden.

Dalam hal ini, pemerintah tetap dapat melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada tahun sebelumnya hingga anggaran baru disahkan.

Pada Pasal 23 UUD 1945, terdapat beberapa ayat yang mengatur mekanisme anggaran negara, di antaranya ayat 1 yang menyatakan bahwa APBN disusun dan diajukan oleh presiden kepada DPR untuk disetujui.

Baca Juga: Menurut UUD 1945, Kekuasaan Yudikatif Dilaksanakan Oleh

Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan, pemerintah wajib tetap melaksanakan anggaran yang ada, berdasarkan ketentuan yang ada dalam konstitusi.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 adalah mengenai kebijakan anggaran yang harus dilaksanakan oleh pemerintah apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X