Proses pembuatannya tidak mudah—harus melalui perjalanan jauh ke hutan dan pengolahan manual menggunakan teknik turun-temurun.
Setelah daun dikeringkan, ia dipotong membentuk lingkaran sekitar 40 cm, kemudian dijahit menggunakan benang rami.
Hiasan berupa bulu burung, sulaman tangan, atau ukiran kayu ditambahkan untuk memperindah tampilan.
Bentuk kerucutnya yang tinggi menciptakan siluet khas yang tidak dimiliki penutup kepala lainnya.
Pada tahun 2020, topi seraung diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda yang perlu dilestarikan.
Ini menjadi bukti bahwa kekayaan budaya Indonesia, khususnya milik Suku Dayak, telah mendapatkan pengakuan dunia.
Dengan nilai sejarah, keindahan rupa, serta kearifan lokal yang terkandung di dalamnya, seraung tak hanya melindungi kepala, tetapi juga menjaga identitas budaya Dayak di tengah modernitas yang kian cepat.***