Panglima TNI Lepas Satgas Pamtas Papua, Bertugas Selama 12 Bulan

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Jumat, 31 Maret 2023 | 14:53 WIB
Panglima Tni lepas prajurit
Panglima Tni lepas prajurit

KlikSAJA, Makassar--Panglima TNI Laksamana Yudo Margono didampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melepas keberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Provinsi Papua dan Papua Barat Yonif 721/Makassau dan Yonif 623/Bhakti Wira Utama di Makassar, Jumat, (31/3/2023).

Danny Pomanto bersama-sama Panglima dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Totok Imam Santoso mengikuti upacara Riksiapops pemberangkatan satgas hingga selesai.

Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WITA dan berakhir sekira 11.30 WITA.

Baca Juga: Wawali Makassar Minta ASN Miliki Mental Baik Dalam Melayani Warga

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam arahannya mengatakan, daerah operasi di Papua secara dejure dan defacto adalah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari NKRI.

Kondisi Papua secara umum relatif kondusif meski di beberapa wilayah masih terjadi gangguan keamanan.

Makanya, tekan dia, perlu kehadiran TNI untuk mendukung pemerintah mempercepat pembangunan di Papua.

Panglima mengatakan, tugas operasi merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan prajurit. Maka laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Para prajurit TNI akan melaksanakan operasi selama 12 bulan lamanya atau satu tahun.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja Asing di Morowali

"Saya yakin kalian mampu melaksanakan amanah besar ini dengan baik," ucap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di hadapan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Provinsi Papua dan Papua Barat Yonif 721/Makassau dan Yonif 623/Bhakti Wira Utama.

Dia juga menekankan beberapa hal sebagai pedoman bertugas. Seperti, menjaga dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME agar setiap melangkah dalam tugas selalu dalam perlindungan.

Patut dipahami, bahwa tidak ada daerah operasi yang aman 100 persen sehingga selalu waspada dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Panglima juga menekankan, jangan ada pelanggaran sekecil apapun selama penugasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X