KlikSAJA, Morowali--BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku menggelar sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan dalam mendukung tata kelola industri smelter di Marowali, Kamis (30/3/2023).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje mengatakan, kegiatan Sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan dalam mendukung tata kelola industri smelter yang dibuka langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Kegiatan itu adalah upaya peningkatan penerapan regulasi di Bidang Ketenagakerjaan untuk mendorong perbaikan tata kelola indrustri smelter di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam program BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp49,6 T, Naik 7 Persen
Mintje Wattu menjelaskan, kepesertaan BPJAMSOSTEK adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
“Regulasi terkati kepesertaan Tenaga Kerja Asing pada Program BPJAMSOSTEK diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 pasal 14 yang mengatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial,” Terang Mintje.
Dia menambahkan, terkait tata cara penyelenggaraan TKA merujuk pada PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JKM, PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JKM dan PERMENAKER 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
Baca Juga: AstraPay Peduli Keselamatan Pemudik dengan Program Menarik
Program BPJAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat program bagi TKA jika terjadi kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, return to work atau program kembali bekerja, santunan kematian 48 kali upah dan sebagainya. Ahli waris dapat memperoleh manfaat uang tunai ketika TKA meninggal dunia, biaya pemakaman, santunan berkala sampai manfaat beasiswa maksimal 174juta untuk 2 orang anak serta manfaat uang tunai JHT apabila TKA berhenti bekerja, meninggalkan Wilayah RI, memasuki masa pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia,” tutupnya.****