Jika dikabulkan maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Enam orang yang mengajukan gugatan itu, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).****