Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Soal Pembocoran Putusan MK

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Senin, 29 Mei 2023 | 13:05 WIB
Mahfud MD angkat bicara usai Denny Indrayana bocorkan putusan MK  ( Kolase instagram mohmahfudMD dan Dennyindrayana99)
Mahfud MD angkat bicara usai Denny Indrayana bocorkan putusan MK ( Kolase instagram mohmahfudMD dan Dennyindrayana99)

 

KlikSAJA, Jakarta--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung mengomentari informasi A1 yang dibocorkan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud dalam cuitannya di twitter Minggu (28/5/2023) mengatakan, info dari Denny bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Sehingga polisi harus menyelidiki info itu.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.

Baca Juga: Kehadiran Amsal Sampetondok Guncang Pileg DPR RI Dapil Sulsel 3

Menurutnya, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu.

Bocoran itu disampaikannya melalui akun Instagram @dennyindrayana99.

Baca Juga: Dua Jemaah Haji Lansia Nyaris Batal Terbang Hanya Gara-gara Sidik Jari

Dia mengatakan, dirinya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny.

Menurutnya jika itu terjadi maka, sistem Pemilu kembali ke sistem Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.

Judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke MK.

Baca Juga: Prodi BK UNM Siap Gelar Counselor Inspiring dan Career Expo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X