Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.
Pemberlakuan aturan ini dirasakan sangat baik, karena selain bisa memberikan kenyamanan bagi keluarga calon pengantin, juga dapat mengurangi aksi pungli dalam akad nikah.
Akad nikah adalah acara yang sangat sakral, maka pelaksanaannya haruslah disesuaikan dengan keadaaan calon pengantin, agar semua pihak yang berkepentingan dapat dengan lancar melaksanakannya.***