KLIK SAJA - Jika mengacu ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, maka calon pengantin tidak serta merta bisa melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada aturan tersebut dengan tegas bahwa akad nikah harus dilangsungkan di KUA.
Namun, kini para calon pengantin baru bisa bernapas lega, dimana pihak Kementerian Agama memberikan kelonggaran bahwa akad nikah bisa dilaksanakan di luar KUA.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Baca Juga: Mau Nikah? Sekarang Syaratnya Harus Ikut ‘Kursus’ Dulu Di Bimbingan Perkawinan Kemenag
PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).
Namun di samping itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Walau demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Maka dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.