Regulasi Baru, Sekarang Bisa Akad Nikah di Luar KUA, Catat Persyaratannya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 5 Januari 2025 | 09:36 WIB
Pada Tahun lalu, akad nikah lebih sering dilakukan di KUA (Tempo)
Pada Tahun lalu, akad nikah lebih sering dilakukan di KUA (Tempo)

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Pemberlakuan aturan ini dirasakan sangat baik, karena selain bisa memberikan kenyamanan bagi keluarga calon pengantin, juga dapat mengurangi aksi pungli dalam akad nikah.

Akad nikah adalah acara yang sangat sakral, maka pelaksanaannya haruslah disesuaikan dengan keadaaan calon pengantin, agar semua pihak yang berkepentingan dapat dengan lancar melaksanakannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X