Pelaku UMKM bisa masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta jika data KTP mereka terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat berikut ini:
Baca Juga: Berhasil Pulangkan Wakil Jerman di Babak 32 Besar Malaysia Open 2024, Begini Tanggapan Rehan/Lisa
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin/rentan miskin (prasejahtera)
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan Anggota Polri
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Leo/Daniel Harus Angkat Koper dari Malaysia Open 2024 Setelah Tunduk Atas Wakil Denmark
Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah mereka dapat BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau tidak, dengan cek data KTP melalui link Cek Bansos Kemensos.
Buka link resminya Cek Bansos Kemensos, pilih alamat, masukkan nama lengkap, masukkan kode huruf, dan klik "Cari Data".
Lalu akan muncul info apakah pelaku UMKM masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan dapat bantuan Rp 200 ribu per bulan atau rapel dalam beberapa bulan sekaligus, melalui Himbara dan Kantor Pos.
Baca Juga: Tunduk Atas Wakil India, Jojo Gagal Melaju ke Babak 16 Besar Malaysia Open 2024
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) adalah bank BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat namun tidak dapat BLT Rp 2,4 juta ini bisa daftar online BPNT via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara sebagai berikut: