Para UMKM Ini! Masuk Daftar 18 Juta Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bukan BPUM BRI Januari 2024 Tetapi Melalui Program Dibawah

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Selasa, 9 Januari 2024 | 20:00 WIB
Para UMKM Ini! Masuk Daftar 18 Juta Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bukan BPUM BRI Januari 2024 Tetapi Melalui Program Dibawah (Foto: Ist)
Para UMKM Ini! Masuk Daftar 18 Juta Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bukan BPUM BRI Januari 2024 Tetapi Melalui Program Dibawah (Foto: Ist)

Pelaku UMKM bisa masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta jika data KTP mereka terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Berhasil Pulangkan Wakil Jerman di Babak 32 Besar Malaysia Open 2024, Begini Tanggapan Rehan/Lisa

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Warga miskin/rentan miskin (prasejahtera)

- Bukan Prajurit TNI

- Bukan Anggota Polri

- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Leo/Daniel Harus Angkat Koper dari Malaysia Open 2024 Setelah Tunduk Atas Wakil Denmark

Pelaku UMKM bisa mengetahui apakah mereka dapat BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau tidak, dengan cek data KTP melalui link Cek Bansos Kemensos.

Buka link resminya Cek Bansos Kemensos, pilih alamat, masukkan nama lengkap, masukkan kode huruf, dan klik "Cari Data".

Lalu akan muncul info apakah pelaku UMKM masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta dari BPNT atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan dapat bantuan Rp 200 ribu per bulan atau rapel dalam beberapa bulan sekaligus, melalui Himbara dan Kantor Pos.

Baca Juga: Tunduk Atas Wakil India, Jojo Gagal Melaju ke Babak 16 Besar Malaysia Open 2024

Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) adalah bank BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat namun tidak dapat BLT Rp 2,4 juta ini bisa daftar online BPNT via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: UMKM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X