Namun pencairannya tidak langsung Rp 2,4 juta. Pemerintah memberikan BLT tersebut bertahap per dua bulan sekali, jadi setiap cair uang bantuan yang diterima Rp 400 ribu.
Pencairan uang bantuan Rp 2,4 juta ini langsung ke rekening BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN milik penerima atau kantor Pos.
Baca Juga: Organisasi Kesehatan Indonesia Harap RPP Terkait Kesehatan Segera Disahkan
Para pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta non BPUM masuk ke rekening jika memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK KTP.
3. Masuk kategori masyarakat miskin.
4. Masuk rentan miskin.
5. Bukan ASN, baik PNS maupun PPPK.
6. Bukan anggota TNI dan Polri.
7. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi UMKM yang memenuhi kriteria bisa siapkan KTP untuk cek penerima secara online. Berikut cara cek penerima BLT BPNT Rp 2,4 juta: