- Golongan I: Rp1.685.664-Rp2.901.420
- Golongan II: Rp2.183.976-Rp4.125.600
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
- Golongan III: Rp2.785.752-Rp5.180.760
- Golongan IV: Rp3.287.844-Rp6.373.296
Penghasilan PNS selain gaji pokok tersebut juga ada tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan juga uang makan.
Uang makan PNS diberikan berdasarkan golongan PNS itu sendiri sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya
Jika diasumsikan dalam 1 bulan ada 22 hari kerja maka uang makan yang akan diterima oleh PNS Golongan IV adalah 22 x Rp41.000 = Rp902.000.
Jadi selain akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.287.844-Rp6.373.296 di 2024 PNS golongan IV akan mendapatkan tambahan yang berasal dari uang makan sebesar Rp902.000.