Baca Juga: Ditutup Menguat! IHSG Tembus Hingga Ke Level 7.100, Simak Rekomendasi Acuan Saham Perdagangan Besok
Nah dalam pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, APBDesa dapat menggunakan sumber lain dalam APBDesa itu sendiri.
Tunjangan Kepala Desa 2023
Tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap, seorang kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
Selain itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, berikut rincian penggunaan APBDesa :
Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya
Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Itulah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 lengkap dengan tunjangannya yang perlu Anda ketahui, adapun nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.***