Segera Cek! Apakah NIK KTP Dirimu Masuk Dalam Bantuan Ini, Langsung Untuk Para Pelaku UMKM yang Mencari Non BLT BPUM

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 4 Desember 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi: Berikut Informasi dengan NIK KTP terkait bantuan Non BLT BPUM (Foto: Instagram @fmf_pgk)
Ilustrasi: Berikut Informasi dengan NIK KTP terkait bantuan Non BLT BPUM (Foto: Instagram @fmf_pgk)

Pemerintah, Klik Saja - Dana segar secara gratis sebesar Rp 2,4 juta menjadi non BLT BPUM bisa didapatkan UMKM yang masuk golongan berikut ini.

Nah, dirimu perlu membaca dengan rinci agar dapat cek KTP ke link resminya yang mendapatkan uang gratis Rp 2,4 juta non BLT BPUM bagi pelaku UMKM masuk golongan ini.

Diketahui bahwa Pemerintah pusat terus memberikan bantuan untuk masyarakat, termasuk bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Amsal Sampetondok Lepas  Jalan Santai Saribattangnga

Baca Juga: Maju Pileg Dapil Luwu Raya, Marji Rumpak Utamakan Moral dan Hati Nurani

Bahkan bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk masyarakat pada tahun ini sebesar yang diterima pelaku UMKM kisaran Rp 2,4 juta.

Akan tetapi perlu diingat bantuan ini ternyata bukan merupakan BLT BPUM seperti yang pernah cair Rp 2,4 juta di tahun 2020 dan cair Rp 1,2 juta di tahun 2021.

Baca Juga: Demi Aspirasi Masyarakat, Marji Rumpak Pilih Turun Kelas

Untuk itu dirimu ketahui, bahwa sebenarnya pemerintah sudah tidak mencairkan dalam program BPUM di 2023 kepada para pelaku UMKM.

Tapi perlu dicermati bukan berarti para pelaku UMKM tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menggerakkan usahanya.

Baca Juga: Jumaria, Pengabdian Menembus Batas

Masih ada BLT BPNT yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM. Nominal uang gratis yang bisa didapatkan UMKM dari program bansos tersebut adalah Rp 2,4 juta.

Namun perlu dicatat, pencairannya tidak sekaligus Rp 2,4 juta. Pemerintah mencairkan BPNT per dua bulan sekali, jadi setiap cair Rp 400 ribu.

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Group Naik 6 Persen

Pencairan uang gratis ini langsung ke rekening BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN milik penerima atau kantor Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: UMKM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X