pemerintah

Pantas Nekat Nuntut Perpanjangan Masa Jabatan! Ternyata Ini Penghasilan Kepala Desa Baik dari Gaji Pokok Hingga Tunjangan

Rabu, 6 Desember 2023 | 08:00 WIB
Pantas Nekat Nuntut Perpanjangan Masa Jabatan! Ternyata Ini Penghasilan Kepala Desa Baik dari Gaji Pokok Hingga Tunjangan (Foto: Instagram @apdessi)

Pemerintah, Klik Saja - Berapa sih tunjangan Kepala Desa di seluruh Indonesia hingga menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, simak selengkapnya.

Sebelumnya, ada ribuan kepala desa di seluruh Indonesia telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari 2023 untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ternyata alasan kepala desa di balik tuntutan itu adalah untuk mengurangi persaingan politik yang cukup ketat dalam profesi kepala desa, terutama di daerah-daerah.

Baca Juga: Terbarunya! Kasus Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Siswa yang Terlibat Mendapatkan Hal Ini

Baca Juga: Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar

Dikutip Klik Saja dari laman resmi Kemendesa, gaji Kepala Desa untuk tahun 2023 masih mengacu pada Pasal 81 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Isi dari pasal tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Gaji Kepala Desa 2023

Besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur oleh Bupati/Wali kota di masing-masing daerah, berikut rinciannya :

Baca Juga: Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM

1. Gaji kepala desa minimal adalah Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

2. Gaji sekretaris desa minimal Rp2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Gaji perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Halaman:

Tags

Terkini