Sah! Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Resmi Diturunkan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 7 Januari 2025 | 09:51 WIB
ilustrasi jemaah haji Indonesia sedang lakukan tawaf di masjidil haram (kemenag)
ilustrasi jemaah haji Indonesia sedang lakukan tawaf di masjidil haram (kemenag)

KLIK SAJA - Kabar menggembirakan bagi calon jemaah haji, dimana Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025.

Walaupun biaya yang ditanggung jemaah mengalami penurunan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji.

“Tentu kami berharap bahwa pemerintah, kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Kepala BPH, dan Kepala BPKH serta jajarannya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Berencana Akan Bangun Kampung Haji di Mekkah

Berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, biaya haji yang ditanggung oleh jemaah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78.

Angka ini menunjukkan penurunan sekitar Rp600.000 dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya yang mencapai Rp56.046.172.

Selain penurunan biaya, terdapat pula perubahan dalam komposisi pembiayaan haji.

Merujuk pada tahun sebelumnya komposisi pembiayaan BPIH menggunakan skema 60:40 (60 persen Bipih/Biaya yang Dibayar Jemaah dan 40 persen Nilai Manfaat), maka pada tahun 2025 skema ini berubah menjadi 62:38.

Nilai manfaat pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp34.073.267, dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.

“Jika kita memakai skema 60-40 tentu beban jemaah jauh di bawah Rp55 juta, tapi kami DPR berkomitmen juga mendengarkan para pihak di luar pembahasan kita ini termasuk Majelis Ulama dan Ahli Ekonomi bahwa pemakaian nilai manfaat kita semakin turunkan yang dibebankan kepada nilai manfaat, tapi ditambah menjadi nilai-nilai tanggung jawab jemaah,” ungkap Marwan.

Baca Juga: Mau Mendaftar Petugas Haji 2025? Yuk Lihat Persyaratannya!  

Hal itu menunjukkan komitmen DPR untuk berusaha menyeimbangkan antara meringankan beban jemaah dan menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Marwan juga menuturkan bahwa meskipun nilai manfaat yang dibebankan kepada jemaah sedikit lebih rendah, jemaah tetap akan mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, tergantung pada lamanya waktu tunggu keberangkatan haji.

“Maka nanti jemaah akan melunasi setelah dikurangi daftar awal yang 25 juta dan ditambah dengan jumlah nilai yang mereka dapatkan bagian dari BPKH yang kita sebutkan dengan virtual account yang mereka nikmati, tentu hasilnya kita belum bisa menyebutkan. Tapi pembahasan kita bersama BPKH antara 2,1 juta sampai 2,2 juta per jemaah, tergantung lamanya dia menunggu untuk berangkat haji,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenag, Indonesia.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X