Mau Mendaftar Petugas Haji 2025? Yuk Lihat Persyaratannya!  

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 3 November 2024 | 07:30 WIB
Kemenag umumkan kouta petugas haji 2025 (Kemenag)
Kemenag umumkan kouta petugas haji 2025 (Kemenag)

 

KLIK SAJA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan kembali menggelar seleksi penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Karenanya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Giat ini dibuka oleh Menag Nasaruddin Umar serta dihadiri Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Baca Juga: Pengumuman! Telah Dibuka Rekrutmen Petugas Penyelenggara Haji 2025 Oleh Kemenag, Catat Persyaratannya!

Sosialisasi diikuti para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi di Indonesia.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ungkap Arsad.

Dikarenakan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

Baca Juga: Hore, Jemaah Haji dapat Ole-ole 10 Liter Zamzam

Batas Usia

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, utamanya PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” ujar Arsad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X