Wow! Koperasi di Indonesia Ternyata Punya Modal Senilai Rp275,06 Triliun

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 28 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Aktifitas Ekonomi Koperasi Tani di Cilacap (Dinas Pertanian Cilacap)
Aktifitas Ekonomi Koperasi Tani di Cilacap (Dinas Pertanian Cilacap)

Upaya ini dilaksanakan untuk mendorong koperasi menjadi bagian dari rantai pasok dari ekosistem bisnis dan terhubung dengan dunia usaha lain atau industri.

Program hilirisasi koperasi juga didorong agar bisa menghadirkan rintegrasi dari hulu ke hilir, khususnya dalam konteks koperasi di sektor riil, sehingga tercipta nilai tambah.

Kemenkop UKM juga memberikan program atau kebijakan lain dalam pengembangan koperasi yaitu pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (M3) berbasis koperasi.

Melalui program ini petani sawit diharapkan mendapat kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperoleh manfaat dari proses hilirisasi CPO sehingga kesejahteraan mereka meningkat.

Tercatat hingga saat ini sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun secara mandiri oleh koperasi.

Baca Juga: Datang dari Keluarga Koperasi, Prabowo Menilai Ini Jadi Sarana Bantu Untuk Masyarakat

Kemenkop UKM juga mengupayakan program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan agar nelayan bisa dengan mudah mendapatkan pasokan solar bersubsidi.

SPBU Nelayan ini dikelola mandiri oleh koperasi, bahkan program ini sudah berjalan di 11 titik dengan volume BBM yang disalurkan mencapai 7.300 KL untuk membantu para nelayan.

Kemenkop UKM juga mengupayakan program revitalisasi pasar rakyat untuk memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil sehingga dapat membangun eksosistem bisnis di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui wadah koperasi.

Tercatat dari tahun 2022 hingga 2024 telah dibangun 11 pasar melalui skema penganggaran tugas pembantuan.

Dalam upaya mendorong kelembagaan koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, Kemenkop UKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model Multi Pihak.

Aturan ini membuat koperasi mampu mengolaborasi aneka sumberdaya seperti modal, tenaga, keterampilan, keahlian, kepakaran, berbagi modalitas lain, seraya merekognisi keberadaan kelompok-kelompok anggota sesuai dengan peran dan kontribusinya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenkop dan UKM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X