Tunjangan operasional menteri dan wamen sendiri menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Tunjangan ini hanya dapat diperuntukkan untuk membiayai kegiatan menteri dan sama sekali bukan untuk digunakan kepentingan pribadi.
Disamping gaji dan tunjangan, seorang menteri dan wamen juga dapat mendapatkan fasilitas lain.
Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Sementara untuk gaji dan tunjangan wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015.
Namun pada peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Hanya saja pada Pasal 2, hak keuangan disebutkan diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Maka apabila tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, jadi hak keuangan yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.
Disamping itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.
Maka bisa dihitung total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulannya.
Sebagai informasi, besaran hak keuangan yang diterima wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dengan mengacu Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Apabila wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak mendapatkan Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Semoga besaran gaji beserta tunjangan yang diterima oleh Menteri dan Wamen dapat dijalankan dengan amanah, karena anggaran tersebut tentunya berasal dari keringat pajak yang dihimpun dari rakyatnya.***