Berapa Sih Gaji Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Pada Pemerintahan Prabowo Gibran?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:36 WIB
Foto Bersama Kabinet Merah Putih (Setneg)
Foto Bersama Kabinet Merah Putih (Setneg)

Tunjangan operasional menteri dan wamen sendiri menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Tunjangan ini hanya dapat diperuntukkan untuk membiayai kegiatan menteri dan sama sekali bukan untuk digunakan kepentingan pribadi.

Disamping gaji dan tunjangan, seorang menteri dan wamen juga dapat mendapatkan fasilitas lain. 

Fasilitas itu seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Sementara untuk gaji dan tunjangan wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. 

Baca Juga: Mengenal Soemitro Djojohadikoesoemo, Ayah Presiden Prabowo Subianto: Akankah Berstatus Pahlawan Nasional?

Namun pada peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Hanya saja pada Pasal 2, hak keuangan disebutkan diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Maka apabila tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, jadi  hak keuangan yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.

Disamping itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a. 

Maka bisa dihitung total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulannya.

Sebagai informasi, besaran hak keuangan yang diterima wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya dengan mengacu Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Apabila wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak mendapatkan Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Semoga  besaran gaji beserta tunjangan yang diterima oleh Menteri dan Wamen dapat dijalankan dengan amanah, karena anggaran tersebut tentunya berasal dari keringat pajak yang dihimpun dari rakyatnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Setneg

Tags

Rekomendasi

Terkini

X