Berapa Sih Gaji Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Pada Pemerintahan Prabowo Gibran?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:36 WIB
Foto Bersama Kabinet Merah Putih (Setneg)
Foto Bersama Kabinet Merah Putih (Setneg)

KLIK SAJA - Rangkaian pelantikan menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih telah usai dilaksanakan dengan lancar.

Banyak pihak menilai kabinet yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlalu ‘gendut’, sehingga pastinya berimbas pada anggaran gaji para pembantu Presiden yang membengkak.

Lalu publik pun penasaran berapakah besaran gaji menteri dan wamen Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo? 

Pada artikel ini akan mengulas data dan informasi besaran gaji menteri dan wamen yang dikutip dari laman web Sekretaris Negara. 

Baca Juga: Wow! Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Minta Dana Triliunan Untuk Tuntaskan Permasalahan HAM

Untuk format gaji menteri, telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Kemudian untuk format gaji wamen diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Sementara tunjangan menteri dan wamen, diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Kemudian untuk rincian perihal besaran gaji menteri dan wamen diatur dalam Keppres Nomor 86 Tahun 2001.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik 7 Utusan Khusus, Ada Raffi Achmad, Yovie dan Gus Miftah, Tugasnya Apa Saja?

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Sementara untuk besaran tunjangannya tertuang pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, dimana untuk jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Maka apabila dijumlah secara keseluruhan seorang menteri negara akan menerima gaji beserta tunjangannya sebesar Rp18.648.000 per bulannya. 

Namun jumlah tersebut belum termasuk tambahan tunjangan operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Setneg

Tags

Rekomendasi

Terkini

X