Bukan Bantuan PIP Kemdikbud Dirimu Bisa Cek Langsung! Apakah Terdaftar Dalam Program Bantuan dari Pemerintah Ini

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:00 WIB
Bukan Bantuan PIP Kemdikbud Dirimu Bisa Cek Langsung! Apakah Terdaftar Dalam Program Bantuan dari Pemerintah Ini (Foto: Ist)
Bukan Bantuan PIP Kemdikbud Dirimu Bisa Cek Langsung! Apakah Terdaftar Dalam Program Bantuan dari Pemerintah Ini (Foto: Ist)

Pemerintah, Klik Saja - Bagi orang tua nih bisa cek langsung nama anak sekolah jika terdaftar ada bantuan Rp 500 ribu yang cair Desember 2023 ke rekening BRI hingga BNI.

Bahkan dalam program tersebut berupa uang bantuan dengan nominal Rp 225 ribu hingga Rp 500 ribu bisa didapatkan anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat pada akhir tahun 2023.

Tapi perlu diingat, ada program bantuan tersebut bukan berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Lanjutan Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi

Baca Juga: Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Ini yang Jadi Prioritas Negara ASEAN-Jepang!

Melalui program pemerintah memberikan bantuan hingga Rp 500 ribu ke anak sekolah melalui program bansos PKH Kemensos 2023.

Tambahan informasi bahwa PKH diberikan pemerintah untuk keluarga prasejahtera dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Dengan Gagalnya Jojo Ke Final HSBC BWF World Tour Finals 2023,Tim Bulutangkis Indonesia Raih Rekor Buruk di Tahun 2023

WNI; miskin atau rentan miskin; bukan ASN, anggota TNI dan Polri; serta terdata di DTKS Kemensos.

Anak sekolah bisa memastikan masuk penerima bantuan hingga Rp 500 ribu program PKH 2023 dengan cek nama orang tua di link resminya cek bansos kemensos, berikut caranya:

Baca Juga: Jelang Hadapi Liverpool, Pemain MU Diterpa Badai Cedera

1. Buka link resmi pemerintah yaitu cek bansos kemensos

2. Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X