Selengkapnya Disini! Informasi Bantuan Rp 1 Juta, Cair Berupa Uang PIP Kemdikbud 2023 Termin 3 Ditransfer Desember ke ATM Siswa

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Minggu, 10 Desember 2023 | 16:00 WIB
Selengkapnya Disini! Informasi Bantuan Rp 1 Juta cair! uang PIP Kemdikbud 2023 Termin 3 Ditransfer Desember ke ATM Siswa (Foto: Instagram @smansasungailiat)
Selengkapnya Disini! Informasi Bantuan Rp 1 Juta cair! uang PIP Kemdikbud 2023 Termin 3 Ditransfer Desember ke ATM Siswa (Foto: Instagram @smansasungailiat)

Pemerintah, Klik Saja - Selengkapnya informasi bantuan Rp 1 Juta cair! uang PIP Kemdikbud 2023 termin 3 ditransfer Desember ke ATM Siswa SD SMP SMA, cek BLT di sini.

Sebelumnya, pemerintah melalui naungan Menteri Nadiem Makarim menyalurkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 dengan nominal hingga Rp 1 juta untuk siswa SD, SMP, SMA yang terdaftar di SIPINTAR.

Penyaluran bantuan pendidikan melalui PIP Kemdikbud 2023 termin 3 bulan Desember sudah cair ke ATM BNI, BRI, dan BSI.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan Ke-16 : Liverpool Menang Tipis Atas Palace, Bournemouth Permalukan MU di Old Trafford

Baca Juga: Gelar Diskusi Publik Internasional, DEMA UIN SUKA Ajak Kaum Muda Tolak Islamphobia

Untuk itu dirimu hanya perlu cek nama siswa SD, SMP, SMA yang sudah bisa ambil Rp 1 juta di ATM pakai NIK NISN siswa yang terdaftar di KIP. Baca caranya di akhir artikel ini.

Perlu diketahui, PIP Kemdikbud 2023 disalurkan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Mantap! Tim Bulutangkis Indonesia Ciptakan All Indonesia Final Sektor Tunggal Putra di Ajang Guwahati Masters 2023

Melansir Klik Saja dari laman resminya PIP Kemdikbud, ada sembilan kategori siswa yang bisa dapat PIP Kemdikbud 2023, berikut lengkapnya:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Duga Adanya Tindak Pidana Penjualan Orang Dalam Pengungsian Rohingya di Aceh

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X