Pemerintah, Klik Saja - Pemerintah Indonesia menduga adanya Tindak Pidana Penjualan Orang dalam arus pengungsian Rohingya di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi selalu Presiden RI dalam siaran pers Sekretariat Negara pada Jumat (8/12) malam.
"Dugaan ada Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam arus kasus pengungsian Rohingya", ucap Jokowi.
Baca Juga: Ronaldo Kembali Cetak Gol, Al Nassr Menang Telak di Al Awwal Park Stadium
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan terus berkoodinasi dengan organisasi internasional terkait perkara ini
"Indonesia akan terus berkoodinasi kepada organisasi internasional untuk menangani masalah ini (Kasus Pengungsian Rohingya)",ungkap Jokowi.
Baca Juga: Lanjutan Perkara BAKTI KOMINFO, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi
Menurut laporan yang disampaikan oleh MENKOPOLHUKAM RI, total pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia sekitar 1478 orang.
Artikel Terkait
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk