Pemerintah Indonesia Duga Adanya Tindak Pidana Penjualan Orang Dalam Pengungsian Rohingya di Aceh

photo author
Arif Rizqillah, Klik Saja
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 08:07 WIB
Pemerintah Indonesia Menduga Adanya Tindak Pidana Penjualan Orang yang Dilakukan Pada Pengungsi Rohingya (Arif Rizqillah/Sekretariat Negara)
Pemerintah Indonesia Menduga Adanya Tindak Pidana Penjualan Orang yang Dilakukan Pada Pengungsi Rohingya (Arif Rizqillah/Sekretariat Negara)

Pemerintah, Klik Saja - Pemerintah Indonesia menduga adanya Tindak Pidana Penjualan Orang dalam arus pengungsian Rohingya di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi selalu Presiden RI dalam siaran pers Sekretariat Negara pada Jumat (8/12) malam.

"Dugaan ada Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam arus kasus pengungsian Rohingya", ucap Jokowi.

Baca Juga: Ronaldo Kembali Cetak Gol, Al Nassr Menang Telak di Al Awwal Park Stadium

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan terus berkoodinasi dengan organisasi internasional terkait perkara ini

"Indonesia akan terus berkoodinasi kepada organisasi internasional untuk menangani masalah ini (Kasus Pengungsian Rohingya)",ungkap Jokowi.

Baca Juga: Lanjutan Perkara BAKTI KOMINFO, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

Menurut laporan yang disampaikan oleh MENKOPOLHUKAM RI, total pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia sekitar 1478 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Rizqillah

Sumber: Sekretariat Negara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X