Lanjutan Perkara BAKTI KOMINFO, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

photo author
Arif Rizqillah, Klik Saja
- Jumat, 8 Desember 2023 | 20:19 WIB
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Perkara Pindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang BAKTI KOMINFO RI (Arif Rizqllah/Ilustrator)
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Perkara Pindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang BAKTI KOMINFO RI (Arif Rizqllah/Ilustrator)

Pemerintahan, Klik Saja - Kejaksaan Agung Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali periksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.",tulis pers realese yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (8/12)

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSKENKUM) juga menyatakan bahwa ada 2 orang yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GS dan CS.

"Untuk 2 (dua) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Rizqillah

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X