Publik tentu berharap sebagian besar rektor, dekan, dosen, dan pengelola perguruan tinggi tetap memegang teguh integritas akademik.
Namun, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui jabatan, gelar akademik, maupun pernyataan tentang moralitas.
Kepercayaan harus dibuktikan melalui sistem yang transparan, pengawasan yang kuat, dan pengelolaan dana yang dapat diperiksa publik.
Setelah kasus Unsoed, pertanyaannya tidak seharusnya berhenti pada siapa yang diduga menerima uang Rp650 juta.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah masih ada transaksi lain dengan pola serupa yang tidak pernah terdeteksi karena orang tua memilih diam setelah anaknya diterima.
Jika negara ingin menjaga marwah pendidikan tinggi, OTT Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk membuka, mengaudit, dan memperbaiki sistem jalur mandiri PTN secara menyeluruh.
Universitas seharusnya menjadi tempat generasi muda belajar tentang ilmu pengetahuan sekaligus integritas.
Karena itu, proses penerimaan mahasiswa harus dijaga agar tidak berubah menjadi ruang transaksi yang mengutamakan kemampuan membayar.
Pemeriksaan terhadap jalur mandiri bukan berarti menuduh semua PTN melakukan pelanggaran, melainkan memastikan sistem pendidikan berjalan adil dan transparan.
Jika memang seluruh biaya yang dibayarkan mahasiswa merupakan pungutan resmi, kampus semestinya tidak keberatan membuka dasar dan penggunaannya kepada publik.
Tetapi jika ada pembayaran di luar mekanisme resmi untuk mendapatkan kursi, praktik tersebut harus ditindak tegas.
Jangan sampai kasus Unsoed hanya menjadi satu halaman dalam daftar perkara, padahal ia bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa PTN secara nasional.***