Persoalannya muncul ketika ada permintaan uang di luar mekanisme resmi dan pembayaran tersebut dikaitkan dengan peluang seorang calon mahasiswa untuk diterima.
Masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak semua biaya besar di perguruan tinggi langsung dianggap sebagai pungutan ilegal.
Sebaliknya, pungutan resmi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi transaksi yang tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Unila Menunjukkan Jalur Mandiri Pernah Menjadi Titik Rawan
Kasus penerimaan mahasiswa baru di Unsoed bukanlah perkara pertama yang membuat jalur mandiri menjadi sorotan penegak hukum.
Pada 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Kini, beberapa tahun setelah kasus tersebut, persoalan serupa kembali muncul di universitas berbeda.
Perbedaan kampus dan waktu kejadian memang tidak otomatis membuktikan adanya pola nasional.
Namun, dua kasus tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara lebih menyeluruh.
Jangan sampai negara baru bergerak setelah muncul kasus berikutnya di kampus lain.
Transparansi IPI Perlu Dibuka agar Publik Tidak Bertanya-tanya
Jika sebuah PTN menetapkan IPI hingga ratusan juta rupiah, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan dan penggunaan dana tersebut.
Selama pungutan memiliki dasar hukum, masuk melalui rekening resmi, tercatat dalam administrasi kampus, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki dasar untuk membedakannya dari transaksi ilegal.
Namun, transparansi seharusnya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen penerimaan mahasiswa.
Publik juga perlu mengetahui berapa total dana yang terkumpul dan dialokasikan untuk kebutuhan apa saja.
Misalnya, berapa anggaran yang digunakan untuk laboratorium, ruang kuliah, peralatan pendidikan, riset, dan fasilitas mahasiswa.
Artikel Terkait
Cek Sebelum Berangkat! KA Jayabaya Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Pasar Senen – Jatinegara – Bekasi – Karawang – Cikampek – Semarang – Malang
Info Perkeretaapian! Jadwal KA Malabar Periode 25 - 31 Agustus 2026 Rute Bandung – Kiaracondong – Leles – Cipeundeuy – Kebumen – Malang
Jangan Sampai Ketinggalan! KA Logawa Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Purwokerto – Kroya – Sumpiuh – Gombong – Karanganyar – Kebumen – Banyuwangi
Citilink Terbang dari Husein Sastranegara Bandung Agustus 2026: Cek 5 Rute Langsung ke Medan - Denpasar - Surabaya - Palembang - Balikpapan
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Tembus Malaysia, 108 Sekolah di Serian Sarawak Ditutup dan Belajar dari Rumah