nasional

OTT Rektor Unsoed dan Dugaan Suap Jalur Mandiri PTN: Akankah KPK Mengusut Kampus Lain dan Membongkar Sistem Penerimaan Mahasiswa?

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:05 WIB
OTT Rektor Unsoed dan Dugaan Suap Jalur Mandiri PTN: Akankah KPK Mengusut Kampus Lain dan Membongkar Sistem Penerimaan Mahasiswa? (CEO Promedia Group/ Agus Sulistriyono )

Persoalannya muncul ketika ada permintaan uang di luar mekanisme resmi dan pembayaran tersebut dikaitkan dengan peluang seorang calon mahasiswa untuk diterima.

Masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak semua biaya besar di perguruan tinggi langsung dianggap sebagai pungutan ilegal.

Sebaliknya, pungutan resmi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi transaksi yang tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Unila Menunjukkan Jalur Mandiri Pernah Menjadi Titik Rawan

Kasus penerimaan mahasiswa baru di Unsoed bukanlah perkara pertama yang membuat jalur mandiri menjadi sorotan penegak hukum.

Baca Juga: Cek Sebelum Berangkat! 56 Persen Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Melanggar, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Penumpang

Pada 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kini, beberapa tahun setelah kasus tersebut, persoalan serupa kembali muncul di universitas berbeda.

Perbedaan kampus dan waktu kejadian memang tidak otomatis membuktikan adanya pola nasional.

Namun, dua kasus tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara lebih menyeluruh.

Jangan sampai negara baru bergerak setelah muncul kasus berikutnya di kampus lain.

Transparansi IPI Perlu Dibuka agar Publik Tidak Bertanya-tanya

Jika sebuah PTN menetapkan IPI hingga ratusan juta rupiah, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan dan penggunaan dana tersebut.

Selama pungutan memiliki dasar hukum, masuk melalui rekening resmi, tercatat dalam administrasi kampus, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki dasar untuk membedakannya dari transaksi ilegal.

Namun, transparansi seharusnya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen penerimaan mahasiswa.

Publik juga perlu mengetahui berapa total dana yang terkumpul dan dialokasikan untuk kebutuhan apa saja.

Misalnya, berapa anggaran yang digunakan untuk laboratorium, ruang kuliah, peralatan pendidikan, riset, dan fasilitas mahasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini