KLIK SAJA - Kampus selama ini dipandang sebagai ruang yang seharusnya berdiri di atas ilmu pengetahuan, integritas, dan nilai moral.
Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran hukum oleh sejumlah pejabat kampus.
Operasi tangkap tangan KPK di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharusnya menjadi momentum untuk melihat lebih jauh persoalan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting mengenai transparansi biaya pendidikan, mekanisme seleksi, hingga kemungkinan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
OTT Unsoed Seharusnya Menjadi Pintu Masuk Mengusut Jalur Mandiri
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran.
Angka tersebut menjadi sorotan karena muncul di luar skema biaya pendidikan resmi yang ditetapkan perguruan tinggi.
Kasus ini menunjukkan bahwa penerimaan mahasiswa jalur mandiri memiliki celah yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
Pemerintah tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa persoalan serupa terjadi di semua kampus, tetapi juga tidak semestinya menganggap Unsoed sebagai kasus yang berdiri sendirian.
OTT tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah sistem penerimaan jalur mandiri PTN selama ini sudah benar-benar transparan.
UKT dan IPI Harus Dibedakan dari Pungutan di Luar Jalur Resmi
Biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri sebenarnya memiliki komponen resmi yang dapat diketahui masyarakat.
Di Fakultas Kedokteran Unsoed, misalnya, UKT disebut berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta per semester, sedangkan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta.
UKT dan IPI merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan pendidikan yang memiliki dasar dan aturan tersendiri.