Selain dokter forensik, proses tersebut juga melibatkan ahli laboratorium forensik untuk mendukung pemeriksaan barang bukti dan temuan medis.
Ahli toksikologi turut dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya zat tertentu yang berkaitan dengan kondisi jenazah.
Pemeriksaan DNA juga dilakukan untuk memastikan aspek identitas apabila dibutuhkan dalam penyidikan.
Sementara itu, ahli histopatologi anatomi dilibatkan untuk memeriksa jaringan tubuh secara lebih mendalam.
Seluruh pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi ilmiah yang membantu polisi mengetahui penyebab kematian Sutrimo.
Kuasa Hukum Febrie Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan
Pihak Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Firman kembali menyoroti informasi mengenai Sutrimo yang disebut pernah menjadi Karumga Febrie Adriansyah.
Menurut pihak Febrie, tugas Sutrimo semasa bekerja hanya menjaga sebuah rumah kosong.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai hubungan pekerjaan Sutrimo dengan Febrie.
Firman juga menyebut Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan sebelum meninggal dunia.
Pihak Febrie meminta publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Febrie Disebut Tak Ingin Dikaitkan dengan Kematian Sutrimo
Firman Wijaya menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Sutrimo telah diketahui oleh pihak keluarga sebelum kematiannya.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," kata Firman dalam keterangannya, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta agar kematian Sutrimo tidak langsung dihubungkan dengan perkara yang tengah dijalani Febrie di Kejaksaan.