Kasus Pengadaan APD Covid-19 Ikut Disorot dalam Polemik Audit BPKP
Polemik audit BPKP juga disebut muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Terdapat dugaan proses audit belum mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada awal pandemi Covid-19.
Selain itu, disebut pula tidak ada tinjauan mengenai kondisi darurat bencana nasional dan global yang berlaku saat pengadaan dilakukan.
Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis terhadap sejumlah terdakwa.
Pakar Dorong Pembenahan Sistem demi Menjamin Kepastian Hukum
Fahri dan Vid sama-sama menilai pembenahan sistem perlu segera dilakukan agar polemik serupa tidak terus berulang.
Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam perkara korupsi.
Ia juga menyebut pihak yang telah diproses berdasarkan hasil audit BPKP dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Fahri mendorong hakim menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior apabila terdapat ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.***