nasional

Polemik Audit BPKP dalam Kasus Korupsi, Pakar Minta Evaluasi Metodologi dan Kepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:05 WIB
Polemik Audit BPKP dalam Kasus Korupsi, Pakar Minta Evaluasi Metodologi dan Kepastian Hukum (_Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Penggunaan metodologi berbasis asumsi dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan para pencari keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. (Foto: Facebook dan UI)_)

Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan adanya pendekatan yang belum dapat diuji secara objektif.

Ia juga menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian agar hasil audit memiliki dasar yang seragam.

Karena itu, Vid mendorong penyusunan metodologi yang lebih transparan dan terukur.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Perbedaan Hasil Audit Disebut Terlihat pada Kasus Chromebook dan Impor Gula

Vid memberikan contoh perbedaan hasil audit pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.

Baca Juga: Panduan Perjalanan! Jadwal Bus DAMRI Rute Denpasar - Pelabuhan Padang Bai - Pelabuhan Lembar - Gerung - Kediri - Mataram Periode 1–7 Agustus 2026

Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP.

Perbedaan serupa juga disebut muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Menurut Vid, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya standar metodologi yang sama dalam menghitung kerugian negara.

Dengan demikian, hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor.

Kerugian Negara Dinilai Harus Bersifat Aktual, Bukan Berdasarkan Potensi

Vid menegaskan bahwa kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti.

Ia menilai pendekatan yang hanya didasarkan pada potensi kerugian dapat menimbulkan perbedaan hasil karena bergantung pada asumsi yang digunakan.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, kepastian dalam metode penghitungan menjadi hal yang sangat penting. Vid berharap penyusunan standar audit dapat memperkuat kepastian hukum.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini