KLIK SAJA - Polemik mengenai penghitungan kerugian negara oleh BPKP kembali menjadi perhatian publik.
Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis audit, tetapi juga menyangkut persoalan konstitusional setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara.
Ia menegaskan tidak seharusnya muncul tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut.
"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.
Fahri Ingatkan Potensi Ketidakpastian Hukum Jika Putusan MK Diabaikan
Fahri menilai persoalan yang berkembang saat ini bukan hanya mengenai kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan adanya potensi pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap menggunakan penafsiran yang berbeda.
Menurutnya, penggunaan hasil audit dari lembaga selain yang ditentukan dalam putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berhadapan dengan proses pidana korupsi.
Fahri juga menyebut putusan MK dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Ekonom UI Soroti Metodologi Audit BPKP yang Dinilai Belum Konsisten
Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti metodologi audit yang digunakan BPKP.
Menurutnya, belum terdapat standar yang konsisten sehingga hasil penghitungan kerugian negara dapat berbeda pada perkara dengan karakteristik serupa.