Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan berupa pemberian santunan kepada keluarga korban.
Nilai santunan yang diberikan sebesar Rp5 juta untuk masing-masing korban.
Selain itu, pihak pondok pesantren disebut terus memantau kondisi para korban melalui kunjungan langsung maupun komunikasi melalui telepon.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi korban dan keluarganya.
Informasi ini disampaikan Kementerian Agama dalam laporan perkembangan penanganan kasus.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan di mana keluarga terduga memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban.
5. Kronologi Dugaan Pembakaran Masih Menjadi Sorotan
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025 dan kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, tiga santri berinisial SAH, ADR, dan SS dipanggil oleh seorang senior berinisial R ke sebuah ruangan.
Ketiga korban kemudian diduga dikunci di dalam ruangan sebelum terjadi aksi pembakaran menggunakan bensin dan api.
Akibat kejadian tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen, ADR mengalami luka bakar sekitar 30–40 persen, sedangkan SS mengalami luka bakar sekitar 60–70 persen.
SS kemudian meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Praya.
Kronologi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Al Ibrahimy kini memasuki fase penting setelah penyidik memastikan gelar perkara segera dilakukan.