Surat Juga Dikirim ke Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Amir juga mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM.
Surat tersebut bertujuan menanyakan status tambang galian C yang dipermasalahkan.
Menurut Amir, dirinya telah menerima balasan dari Kementerian ESDM.
"Sudah ada balasan dari Kementerian ESDM" pungkas Amir Khan.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta tindak lanjut dari pihak terkait.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak akan diuji di persidangan.
Hasil akhir perkara akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan juga masih berlangsung.
Publik masih menantikan perkembangan terbaru dari kedua proses hukum tersebut.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.***