KLIK SAJA - Keberadaan tambang galian C di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur tengah menjadi sorotan.
Selain adanya penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga terkait dugaan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang tersebut juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Gugatan diajukan oleh seorang warga yang mengaku terdampak akibat kondisi tambang yang berada dekat lahannya.
Proses hukum saat ini masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tambang Galian C Menghadapi Dua Persoalan Hukum
Tambang galian C di Kelurahan Bulusan saat ini menghadapi dua persoalan hukum yang berbeda.
Persoalan pertama berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi atas laporan warga mengenai dugaan kerusakan lingkungan.
Sementara persoalan kedua berupa gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kedua proses tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Hingga kini seluruh proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Diajukan oleh Warga yang Mengaku Terdampak
Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi diajukan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Ia mengaku lahannya terdampak sehingga tidak lagi dapat dikelola seperti sebelumnya.