Pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar terkait biaya pengobatan pasien tersebut.
Komunikasi dilakukan bersama Direktur RS Pertamina Pangkalan Brandan dan pihak RS Mitra Medika Premiere.
Dari hasil pembicaraan, rumah sakit memberikan keringanan terhadap total tagihan pasien.
"Total tagihan sebesar Rp147 juta, setelah kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit, diberikan keringanan sehingga menjadi Rp129,574 juta," ungkapnya.
Sisa Tagihan Dikurangi dan Diberi Waktu Pembayaran
Setelah mendapat keringanan, keluarga pasien telah melakukan pembayaran awal atau deposit sebesar Rp45 juta.
Dengan demikian, sisa tagihan yang harus diselesaikan menjadi Rp84,574 juta.
Pihak rumah sakit juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026.
"Ketika keluarga pasien belum dapat melunasi tagihan, pihak rumah sakit berkomitmen memberikan waktu pembayaran sampai 10 Juni 2026," terang Faisal.
Pemerintah Sumut menyatakan terus mencari solusi agar beban biaya keluarga bisa semakin berkurang.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari Gubernur Bobby Nasution maupun keluarga pasien.***