“Kami melakukan pertemuan pada tanggal 28 Mei 2026. Farhan memberi opsi reschedule 6 bulan kemudian atau merefund dengan sistem cicil selama 2 tahun dan bunga jadi kita secara tidak langsung diajak riba,” ungkapnya.
Bagi sebagian korban, pilihan tersebut membuat mereka semakin kecewa.
“Sekarang ibuku hanya bisa nangis, yang seharusnya bulan ini berangkat pupus sudah. Dzolim kau Farhan Nisa,” tukasnya.
Kerugian Jemaah Disebut Capai Belasan Miliar
Kasus Hanania Travel kemudian resmi dilaporkan oleh para korban.
Laporan tersebut dibuat sejak 28 Mei 2026. Sehari setelahnya, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Disebutkan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.
Sementara itu, polisi telah melakukan verifikasi awal sekitar Rp4,2 miliar.
Jumlah korban masih berpotensi bertambah karena posko pengaduan masih dibuka.
Baca Juga: Wacana MBG Berbasis Kantin Sekolah Jadi Sorotan, Ini Skema Baru Badan Gizi Nasional untuk Siswa
Polisi Sita Dokumen hingga Ratusan Visa Jemaah
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan perjalanan umrah Hanania Group.
Polisi menyita beberapa berkas perjalanan umrah, perlengkapan umrah, serta dokumen jemaah.
Selain itu, turut diamankan 301 lembar visa jemaah.