KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kali ini, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023.
Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam penyidikan terbaru tersebut.
Baca Juga: Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi Via Kapal Tanker, Kerugian Negara Capai Rp69 Miliar
KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
KPK mengonfirmasi telah menerbitkan sprindik baru terkait kasuKPK mengonfirmasi telah menerbitkan sprindik baru terkait kasus DJKA Kemenhub.
Sprindik tersebut diterbitkan pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara yang masih terus berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidikan baru itu diterbitkan tanpa penetapan tersangka.
Artinya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan saksi.
Langkah ini menunjukkan kasus korupsi proyek perkeretaapian masih menjadi perhatian serius KPK.
Penyidikan baru juga membuka peluang munculnya fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
Fokus pada Proyek Kereta Api di Sumatera Selatan
Penyidikan terbaru diarahkan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.