Dalam penyidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan pengaturan pemenang proyek.
Fikri diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta bernama Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar kontraktor tertentu bisa memenangkan proyek pemerintah daerah.
Dugaan Penerimaan Awal Rp980 Juta
Menurut KPK, setelah pengaturan proyek dilakukan, para kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang diminta memberikan fee.
Dari penyerahan awal tersebut, Fikri diduga menerima uang hingga Rp980 juta melalui perantara.
Uang tersebut diduga berasal dari tiga rekanan yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
Ditemukan Aliran Dana Lain Rp775 Juta
Selain uang Rp980 juta, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.
Dana tambahan ini diduga diterima melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Nilainya mencapai Rp775 juta dan diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang berkaitan dengan proyek daerah.
Total Dugaan Suap Capai Rp1,75 Miliar
Jika digabungkan, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,75 miliar.