Dibakar Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Batam Mengintai Korban Sejak Pagi Sebelum Menyerang di Rumah Temannya

photo author
- Kamis, 12 Maret 2026 | 08:41 WIB
Dibakar Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Batam Mengintai Korban Sejak Pagi Sebelum Menyerang di Rumah Temannya (Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam. (TikTok/humasbarelang))
Dibakar Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Batam Mengintai Korban Sejak Pagi Sebelum Menyerang di Rumah Temannya (Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam. (TikTok/humasbarelang))

KLIK SAJA - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, akhirnya diungkap oleh kepolisian.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban AS (21) sejak pagi hari.

Motif pembunuhan disebut berkaitan dengan kecemburuan dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban yang diketahui pernah menjalin hubungan sebelumnya.

Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan pihak kepolisian.

Baca Juga: IFG Bersama Jamkrindo, Askrindo, Jasa Raharja, dan Jasindo Salurkan 4.000 Paket Sekolah bagi Anak SD di Sulawesi Utara

Pelaku Membuntuti Korban Sejak Pagi Hari

Menurut keterangan polisi, pelaku sudah mulai memantau aktivitas korban sejak Selasa pagi, 10 Maret 2026.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengikuti korban yang pergi ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.

Saat itu, pelaku diduga sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

Namun rencana tersebut batal dilakukan karena kondisi minimarket cukup ramai oleh warga sekitar.

Pelaku Sempat Kehilangan Jejak Korban

Baca Juga: Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Lapas Semarang Selenggarakan Bukber dan Berikan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan

Setelah rencana awal gagal, pelaku terus mencoba mengikuti korban.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali melihat korban keluar dari rumah dan mencoba membuntutinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X