KLIK SAJA - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, akhirnya diungkap oleh kepolisian.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban AS (21) sejak pagi hari.
Motif pembunuhan disebut berkaitan dengan kecemburuan dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban yang diketahui pernah menjalin hubungan sebelumnya.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
Pelaku Membuntuti Korban Sejak Pagi Hari
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah mulai memantau aktivitas korban sejak Selasa pagi, 10 Maret 2026.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengikuti korban yang pergi ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.
Saat itu, pelaku diduga sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Namun rencana tersebut batal dilakukan karena kondisi minimarket cukup ramai oleh warga sekitar.
Pelaku Sempat Kehilangan Jejak Korban
Setelah rencana awal gagal, pelaku terus mencoba mengikuti korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali melihat korban keluar dari rumah dan mencoba membuntutinya.
Artikel Terkait
Buka Puasa 1.000 Anak Yatim di Masjid At-Thohir Depok, Ini 5 Fakta Menariknya
Info Jadwal Kapal KM Maloli Periode 9 – 18 Maret 2026 Rute Reo – Marapokot – Maurole – Maumere - Makassar
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 49 Periode 14 – 26 Maret 2026 Rute Bima – Reo – Makassar – Waikelo – Ende
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Lapas Semarang Selenggarakan Bukber dan Berikan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Jangan Lewatkan! Rumah Kos Strategis di Wates Ngaliyan Semarang 7 Kamar Mandi Dalam Dijual Rp700 Juta, Dekat Kampus dan Bandara